Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses
pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi
tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi
data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
Data PNS adalah seluruh informasi PNS
yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal
dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan,
tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi,
riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Alamat resmi website BKN untuk Registrasi PUPNS
Sejak tangggal 1 september 2015 BKN sebagai instansi kepegawaian
telah menyediakan halaman khusus bagi pegawai yang akan melakukan
pendaftaran ulang ePUPNS, adapun alamat resmi website BKN untuk
Registrasi ePUPNS BKN 2015 dapat dikunjungi di website: https://epupns.bkn.go.id/registrasi
Silahkan kunjungi halaman tersebut sambil tunggu hingga tampilan
tampak sempurna dan pada laman awal web resgistrasi pendaftaran ulang
PNS itu terdapat 4 kolom yakni NIP Baru (diisikan NIP pegawai yang akan
diregstrasi), kemudian Nama dan Instansi serta alamat email aktif.
Untuk nama dan instansi akan secara otomatis tampil jika kita telah
memasukkan NIP lalu klik tombol 'Cari maka kolom nama dan instansi di
bawahnya akan terisi sendiri secara otomatis, tinggal memasukkan alamat
email aktif pada bagian bawah untuk kemudian klik tombol 'lanjut' untuk
melanjutkan.
Dalam keadaan normal maka halaman registrasi pendaftaran ulang PNS selanjutnya akan terbuka namun kerap kali pengakses yang coba melakukan registrasi mengalami sedikit kendala karena nama dan instansi tidak muncul, tak perlu khawatir karena hal ini disebabkan aktivitas server yang kian banyak terutama di hari awal-awal registrasi PUPNS ini dibuka.
Bayangkan saja secara serentak semua pegawai yang ada di Indonesia
ini mencoba mengakses halaman tersebut namun sayangnya kapasitas server
dari web BKN terbatas dan akhirnya halaman yang seharusnya dengan mudah
diakses ternyata tidak bisa tampil dengan sempurna.
Solusi atas kendala yang terjadi saat registrasi pendaftaran ulang PUPNS di web BKN
Walaupun halaman yang seharusnya bisa dengan cepat diakses menjadi
lebih lambat saat banyak yang mengaksesnya maka ada beberapa solusi yang
bisa digunakan oleh pegawai yang akan melakukan pendaftaran ulang PUPNS ini. Hal ini memang sering terjadi pada website yang memberikan pengumuman online.
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mencobanya berulang
kali agar suatu ketika kita mendapatkan ruang yang bebas untuk bisa
mendapatkan antrian terdepan dari banyaknya yang antri untuk mengakses
web resgistrasi pendaftaran ulang PNS di https://epupns.bkn.go.id/registrasi
Jika hal itu tak juga memberikan solusi dalam membuka halaman resgitrasi ulang PNS di web BKN secara sempurna maka langkah lain dan merupakan solusi terbaik atas permasalahan ini adalah dengan menunggu jam-jam sepi agar muat halaman bisa dilakukan dengan cepat dan sempurna, waktu yang tepat bisa tengah malam ataupun dini hari.
Kolom selanjutnya dalam formulir registrasi pendaftaran ulang PNS online PUPNS
Jika pada tahap pertama akses bisa dilakukan dengan lancar maka
pegawai akan diarahkan ke halaman selanjutnya, masing-masing akan memuat
kata kunci, nama ibu kandung, pertanyaan pengaman dan juga kode
verifikasi, lalu klik registrasi. Untuk semua isian data pada bagian ini
tentu tak terlalu sulit dan pastikan password atau kata kunci yang
digunakan mudah diingat karena akan digunakan untuk login sewaktu-waktu
berkaitan dengan pendataan pegawai di web BKN.
Setelah semua dilakukan dengan baik maka pada akhir bagian layaknya melakukan pendaftaran online pns,
registrasi pendaftaran ulang ePUPNS ini juga akan diberikan kartu tanda
bukti telah melakukan pendaftaran ulang di webiste ePUPNS BKN yang
beralamat di https://epupns.bkn.go.id/registrasi
Cetak Kartu pendaftaran ulang PNS di PUPNS BKN
Setelah semua proses registrasi pendaftaran oline dilakukan dengan
benar maka PNS akan menerima kartu tanda registrasi ulang PNS di PUPNS BKN
yang terdiri dari 2 bagian pertama yakni untuk diserahkan ke validator
kemudian yang kedua untuk dipegang oleh PNS yang bersangkutan.
Sumber: www.pupns.bkn.go.id
Semoga artikel mengenai pendaftaran atau registrasi pegawai negeri sipil ini bermanfaat bagi kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar